


Pedoman PKH LKP
Kebijakan pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk mewujudkan
pendidikan yang berkeadilan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
bertumpu pada 5 prinsip: 1) ketersediaan berbagai programlayanan pendidikan; 2) biaya
pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat; 3) semakin berkualitasnya setiap
jenis dan jenjang pendidikan; 4) tanpa adanya perbedaan layanan pendidikan ditinjau
dari berbagai segi; dan 5) jaminan lulusan untuk melanjutkan dan keselarasan dengan
dunia kerja.
Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, sebagai salah-satu unit
utama di Kementerian Pendidikan Nasional dalam mewujudkan prinsip tersebut
menyediakan berbagai program layanan pendidikan diantaranya program kursus dan
pelatihan kerja. Arah program kursus dan pelatihan tersebut adalah pembekalan kepada
peserta didik dengan berbagai keterampilan untuk dapat bekerja (pekerja) atau usaha
mandiri (berwirausaha). Program-program tersebut diantaranya: 1) Kursus Para Profesi;
2) Kursus Wirausaha Kota; 3) Kursus Wirausaha Desa; dan 4) Pendidikan Kecakapan
Hidup bagi Lembaga Kursus dan pelatihan.
Selain itu pada tahun 2010 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan
Informal merintis program Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM) yakni program
pendidikan non formal yang didalamnya terdapat pendidikan kewirausahaan (pendidikan
karakter berwirausaha bagi peserta didik) dan pendidikan keterampilan yang selanjutnya
lulusannya ditindaklanjuti dengan berbagai Kementerian, Instansi, Lembaga dan
Organisasi terkait untuk dapat merintis usaha kecil sebagai wirausaha. Misi dan tujuan
dari pendidikan ini adalah memberikan bekal pendidikan yang bermutu dan relevan
dengan kebutuhan masyarakat sehingga setiap lulusan pendidikan nonformal dapat
masuk di dunia kerja dan atau menciptakan lapangan kerja baru, menghasilkan produk
barang dan/atau jasa yang kreatif dan inovatif sehinggamampumemberdayakan potensi
lokal untukmeningkatkan kualitas hidupmasyarakat.
Akhirnya, dengan terbitnya pedoman ini diharapkan dapat dijadikan pegangan bagi
seluruh pengelola program PNFI dalam penyelenggaraan program-program kursus dan
pelatihan.
Jakarta, Januari 2010
Direktur Jenderal,
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP. 19590512 1983 11 1 001
SAMBUTAN
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
iv Pedoman PKH LKP
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
rahmat dan hidayahNya serta kerja keras tim penyusun telah berhasil menyusun
sebanyak 17 (tujuh belas) pedoman yang dapat dijadikan acuan para penyelenggara
kursus dan pelatihan atau unit pelaksana teknis serta organisasi mitra di jajaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal. Oleh karena itu, kami
mengucapkan terima kasih kepada para penyusun yang telah mencurahkan pikiran,
waktu, dan tenaganya, sehingga pedoman-pedoman ini siap untuk disosialisasikan.
Pedoman-pedoman tersebut secara garis besar mencakup: 1) Pendidikan
kewirausahaan masyarakat; 2) Pemberian blockgrant pendidikan kecakapan hidup
(PKH) untuk peserta didik kursus dan pelatihan baik melalui lembaga kursus dan
pelatihan (LKP) maupun lembaga lain; 3) Penyusunan berbagai standar program dan
sistem informasi; 4) Penguatan dan peningkatan kualitas program sertifikasi
kompetensi; 5) Peningkatan kapasitas LKP dan organisasi mitra; 6) Pemberian beasiswa;
7) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan kursus dan kelembagaan
dan pendidikan kewirausahaanmasyarakat.
Dengan terbitnya pedoman-pedoman dimaksud kami berharap akan
memberikan kontribusi yang positif terhadap pencapaian tujuan pembangunan
pendidikan di Indonesia yaitu, 1) ketersediaan berbagai program layanan pendidikan; 2)
biaya pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat; 3) semakin berkualitasnya
setiap jenis dan jenjang pendidikan; 4) tanpa adanya perbedaan layanan pendidikan
ditinjau dari berbagai segi; dan 5) jaminan lulusan untuk melanjutkan dan keselarasan
dengan dunia kerja yang baik. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan program-program pembinaan kursus dan pendidikan
kewirausahaan masyarakat agar bekerja lebih keras lagi untuk mencapai target dan
kualitas yang diharapkan pada tahun 2010.
Untuk itu kami memerlukan dukungan semua pihak, agar pemanfaatan
pedoman-pedoman tersebut dapat memenuhi prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat
penggunaan, bermutu, jujur, transparan, dan akuntabel.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa tidak ada gading yang tak retak. Oleh
karena itu, kritik, usul, atau saran yang konstruktif sangat kami harapkan sebagai bahan
pertimbangan untuk menyempurnakan pedoman-pedoman tersebut di masa
mendatang. Amien.
Jakarta, Januari 2010
Direktur Pembinaan
Kursus dan Kelembagaan,
Dr.Wartanto
NIP. 19631009 198901 1 001
KATA PENGANTAR
Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan
Direktorat Jenderal PNFI
Pedoman PKH LKP v
KATA SAMBUTAN.................................................................................... iii
KATA PENGANTAR................................................................................... v
DAFTAR ISI .............................................................................................. vii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................... 1
B. Pengertian Pendidikan Kecakapan Hidup bagi Lembaga
Kursus dan Pelatihan (PKH-LKP)................................................ 3
C. Tujuan Pedoman ...................................................................... 3
D. Tujuan Program........................................................................ 4
BAB II RUANG LINGKUP PROGRAM
A. Penyelenggara Program PKH-LKP ............................................. 5
B. Peserta Didik ............................................................................ 6
C. Jenis Keterampilan / Vokasi...................................................... 6
D. Pendekatan Penyelenggaraan Program PKH-LKP ...................... 7
E. Pemanfaatan Dana................................................................... 8
BAB III PENYUSUNAN DAN PENGAJUAN PROPOSAL
A. Penyusunan Proposal ............................................................... 9
B. Mekanisme Pengajuan Proposal............................................... 9
C. Waktu Pengajuan Proposal....................................................... 9
BAB IV PENILAIAN PROPOSAL DAN PENETAPAN LEMBAGA
A. Tim Penilai................................................................................ 11
B. Mekanisme Penilaian Proposal................................................. 11
C. Penetapan Lembaga Penyelenggara PKH-LKP........................... 12
D. Penyaluran Dana ..................................................................... 13
E. Pelaporan................................................................................. 13
BAB V INDIKATOR KEBERHASILAN DAN PENGENDALIAN MUTU
A. Indikator Keberhasilan ............................................................. 15
B. Pengendalian Mutu .................................................................. 15
BAB VI PENUTUP ..................................................................................... 17
LAMPIRAN
DAFTAR ISI
Pedoman PKH LKP 1
A. Latar Belakang
Pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini merupakan
masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan.
Menurut data BPS Agustus 2009, jumlah penganggur terbuka tercatat
sebanyak 8,96 juta orang (7, 87%) dari total angkatan kerja sekitar
113,83 juta orang. Dari jumlah 8, 96 juta orang penganggur tersebut
sebagian besar berada di perdesaan. Jika dilihat dari latar belakang
pendidikan para penganggur berdasarkan data BPS Februari 2009
sebesar 27,09% berpendidikan SD ke bawah, 22,62% berpendidikan
SLTP, 25,29% berpendidikan SMA, 15,37% berpendidikan SMK dan
9,63% berpendidikan Diploma sampai Sarjana.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran di
Indonesia, diantaranya: Pertama, jumlah pencari kerja lebih besar dari
jumlah peluang kerja yang tersedia (kesenjangan antara supply and
demand). Kedua, kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan
kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja (mis-match), Ketiga,
masih adanya anak putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan yang
tidak terserap dunia kerja/berusaha mandiri karena tidak memiliki
keterampilan yang memadai (unskill labour), Keempat, terjadinya
pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis global.
Mengingat data
pengangguran masih
cukup tinggi, apabila
tidak memperoleh
perhatian yang serius
mengakibatkan
masalah sosial yang
cukup tinggi pula.
Beberapa masalah
sosial yang diakibatkan
oleh tingginya
pengangguran
PENDAHULUAN
BAB I
2 Pedoman PKH LKP
diantaranya: narkoba, kriminalitas, pergaulan bebas, premanisme,
trafficing, dan lain sebagainya. Kondisi tersebut akan mengganggu
pembangunan dan stabilitas nasional.
Berdasarkan data lembaga kursus dalam NILEK Online, jumlah
lembaga yang sudah terdaftar sebanyak 11.953 LKP (data bulan
Januari 2010). Mengacu pada data di atas, pada tahun 2010 Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan menerapkan kebijakan baru
yaitu memberikan dana bantuan sosial bagi warga masyarakat yang
kurang beruntung khusus melalui lembaga kursus dan pelatihan yang
telah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK). Penyelenggaraan
program kursus dan pelatihan melalui LKP merupakan upaya nyata
untuk mendidik dan melatih warga masyarakat di daerah perkotaan
dan/atau pedesaan agar menguasai keterampilan fungsional praktis
yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja baik di sektor formal maupun
informal sesuai dengan peluang kerja yang ada, dan usaha mandiri
atau membuka peluang usaha sendiri.
Misi dari program pendidikan kecakapan hidup adalah: 1)
mengentaskan pengangguran dan kemiskinan di perkotaan/pedesaan,
2) memberdayakan masyarakat perkotaan/pedesaan, 3)
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna potensi dan peluang kerja
yang ada, serta 4) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
kegiatan kursus dan pemberdayaan usaha mandiri.
Agar progam pendidikan kecakapan hidup terlaksana sesuai
harapan, sangat diperlukan adanya Pedoman Pemberian Subsidi
Program Pendidikan Kecakapan Hidup yang dapat dijadikan acuan oleh
seluruh penyelenggara LKP.
B. Pengertian Pendidikan Kecakapan Hidup Bagi Lembaga
Kursus Dan Pelatihan (PKH-LKP)
PKH-LKP adalah program pendidikan kecakapan hidup yang
diselenggarakan secara khusus oleh lembaga kursus dan pelatihan yang
memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK Online) untuk
memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat agar memperoleh
pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkembangkan sikap mental
kreatif, inovatif, bertanggung jawab serta berani menanggung resiko
(sikap mental profesional) dalam mengelola potensi diri dan
lingkungannya yang dapat dijadikan bekal untuk bekerja dan/atau
berwirausaha dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
Pedoman PKH LKP 3
C. Tujuan Pedoman
Memberikan pedoman yang jelas bagi lembaga kursus dan
pelatihan serta stakeholders dalam proses perencanaan, pengusulan
program, penyaluran dana, pengawasan, dan pelaporan
penyelenggaraan program PKH-LKP.
D. Tujuan Program
Tujuan pemberian dana penyelenggaraan PKH-LKP kepada
lembaga kursus dan pelatihan adalah:
a. Memberikan kesempatan bagi peserta didik usia produktif untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental sesuai
dengan kebutuhan/peluang pasar kerja
b. Memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengikuti
program kursus berbasis kompetensi, serta fasilitasi penempatan
kerja pada dunia usaha/industri (DUDI) dan/atau berusaha mandiri.
c. Memberikan peluang bagi lembaga kursus dan pelatihan untuk
berpartisipasi aktif dalam pengentasan pengangguran dan
kemiskinan.
4 Pedoman PKH LKP
A. Penyelenggara Program PKH-LKP
Penyelenggara program PKH-LKP, adalah lembaga kursus dan
pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Berbadan hukum dalam bentuk akte notaris.
2. Memiliki ijin operasional yang masih berlaku dari Dinas Pendidikan
setempat.
3. Memiliki Nomor Induk lembaga Kursus (NILEK).
4. Prioritas lembaga kursus dan pelatihan yang telah dinilai kinerjanya
oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dengan
klasifikasi A dan B.
5. Memiliki rekening bank yang masih aktif dan NPWP atas nama
lembaga dengan alamat yang sama dengan alamat lembaga (bukan
rekening pribadi dan bukan NPWP pribadi).
6. Memiliki atau mampu
menyediakan pendidik dan
tenaga kependidikan yang
kompeten sesuai dengan
bidang/jenis keterampilan
yang diusulkan.
7. Memiliki atau mampu
menyediakan sarana dan
prasarana pembelajaran teori
dan praktek sesuai dengan
bidang/jenis keterampilan
yang diusulkan.
8. Sanggup melaksanakan proses pembelajaran dan penempatan
(bekerja atau berusaha mandiri) yang dibuktikan dengan Surat
Pernyataan Kesanggupan.
RUANG LINGKUP PROGRAM
BAB II
Pedoman PKH LKP 5
B. Peserta Didik
1. Kriteria Peserta Didik
Kriteria sasaran (peserta didik) program PKH-LKP adalah:
a. Penduduk usia produktif (18-45 tahun), perempuan maupun lakilaki,
bukan peserta reguler di lembaga kursus dan pelatihan
penyelenggara PKH-LKP, putus sekolah dan belum memiliki
pekerjaan.
b. Memiliki kemauan untuk belajar dan bekerja, dibuktikan dengan
Surat Pernyataan peserta didik tentang kesanggupan mengikuti
kursus hingga selesai.
c. Diprioritaskan yang berdomisili tidak jauh dari tempat
penyelenggaraan PKH-LKP.
2. Rekruitmen dan Seleksi Peserta Didik
Lembaga penyelenggara PKH-LKP dapat melakukan rekruitmen dan
seleksi terhadap calon peserta didik sesuai dengan kriteria setelah
ditetapkan sebagai penyelenggara PKH-LKP oleh Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, P2PNFI/BPPNFI, dan Dinas
Pendidikan Propinsi (sesuai usulan proposal).
3. Fasilitas dan program pembelajaran
a. Fasilitas pembelajaran
menjadi tanggungjawab
lembaga penyelenggara,
diantaranya: gedung,
mebeler, alat-alat praktek,
dan sebagainya.
b. Kurikulum disusun oleh
lembaga penyelenggara
berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
dan disesuaikan dengan
kebutuhan dunia kerja
dan/atau untuk usaha
mandiri.
c. Akhir dari kegiatan
pembelajaran dilakukan uji
kompetensi untuk jenis
6 Pedoman PKH LKP
keterampilan yang telah dilakukan uji kompetensi sedangkan
jenis keterampilan yang belum ada uji kompetensinya dilakukan
ujian akhir sebagai evaluasi terhadap proses pembejaran oleh
lembaga yang bersangkutan, dan ditindaklanjuti dengan
penempatan kerja atau usaha mandiri.
C. Jenis Keterampilan/Vokasi
1. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang mengajukan dana blockgrant
PKH-LKP harus sesuai dengan jenis keterampilan yang
diselenggarakan oleh LKP yang bersangkutan. Jenis keterampilan
tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan/atau
mempunyai peluang untuk membuka usaha.
2. Pelaksanaan program dilaksanakan minimal 135 jam.
D. Pendekatan Penyelenggaraan Program PKH-LKP
1. Analisis Kebutuhan (need assessment)
Analisis Kebutuhan (need assessment) atau penjajagan kebutuhan
dilakukan dalam dua cara, yakni:
a. Mencari informasi tentang peluang usaha/kerja yang ada sesuai
dengan jenis keterampilan yang akan dilatihkan, misalnya
menjadi pekerja perusahaan, salon, counter-counter, mall, dll.
Pedoman PKH LKP 7
b. Mencari dan mengembangkan usaha baru dengan
memberdayakan potensi sumber daya sekitar.
Apabila hasil analisis kebutuhan (need assessment) dianggap mantap;
jelas keterampilannya, dan jelas tindak lanjutnya (berusaha atau
bekerja), maka jenis keterampilan tersebut layak diusulkan menjadi
program PKH-LKP dengan menyusun proposal.
2. Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum sesuai hasil
need assessment (kebutuhan pasar kerja atau peluang usaha),
namun tetap berbasis kompetensi yang mencakup:
a. Kompetensi personal; ketaqwaan, kejujuran, sopan santun,
disiplin, kerja keras, tanggung jawab, semangat untuk maju, dll
sebagai pekerja dan atau sebagai wirausaha.
b. Kompetensi sosial; toleransi, kerjasama, gotong royong,
berkomunikasi sosial, berserikat, dll sebagai pekerja dan atau
sebagai wirausaha.
c. Kompetensi akademik; kemampuan beranalisis sederhana,
berfikir dengan logika, kemampuan pengetahuan dasar,
kemampuan mengambil keputusan, dll sebagai pekerja dan atau
sebagai wirausaha.
d. Kompetensi profesional/vocational; kemampuan memiliki
keterampilan mata pencaharian yang mencakup; pemilihan
bahan dan alat, pelayanan jasa dan produksi, pemasaran,
manajemen usaha, pengelolaan keuangan sebagai pekerja dan
atau sebagai wirausaha.
Pendekatan dan metode pembelajaran tersebut di atas, diserahkan
sepenuhnya kepada lembaga pengusul.
3. Uji Kompetensi
Peserta yang telah selesai mengikuti program pelatihan, harus
mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh penyelenggara atau
DUDI sebagai pengguna tenaga kerja (user).
4. Tindak Lanjut
a. Bekerja pada DUDI: peserta didik disalurkan ke pasar kerja atau
unit-unit produksi yang ada sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki.
b. Berusaha mandiri: peserta didik dibimbing oleh lembaga
penyelenggara dan/atau mitra kerja/usahanya sesuai dengan
keterampilan yang diajarkan.
8 Pedoman PKH LKP
Catatan: Bantuan dana penyelenggaraan program PKH-LKP, tidak
diperkenankan untuk membiayai investasi lembaga.
E. Pemanfaatan Dana
Bantuan sosial PKH-LKP untuk setiap peserta didik antara Rp 1 juta
s.d Rp 2 juta, disesuaikan dengan jenis keterampilannya. Daftar rentang
biaya kursus untuk setiap jenis dapat dilihat dalam lampiran.
Besar dana penyelenggaraan programPKH-LKP disesuaikan dengan: 1)
jenis keterampilan yang diusulkan, 2) indikator yang ingin dicapai adalah
peserta didik dapat bekerja atau usahamandiri, dan 3) jumlah peserta didik.
Penggunaan dana yang disediakan dapat digunakan untuk:
1. Biaya Operasional (maksimal 60%), dipergunakan untuk rekruitmen
peserta didik, honorarium pengelola dan pendidik, bahan dan
peralatan praktek, biaya evaluasi hasil belajar, penyusunan laporan
dan kisah sukses (success story), bahan habis pakai termasuk ATK,
dan biaya operasional tidak langsung seperti biaya daya dan jasa,
pemeliharaan peralatan serta biaya operasional lainnya yang
menunjang proses pembelajaran.
2. Biaya Personal (minimal 30%), dipergunakan untuk kepentingan
peserta didik, misalnya: konsumsi dan bantuan modal wirausaha.
3. Biaya Manajemen (maksimal 10%), dipergunakan untuk keperluan
manajemen penyelenggaraan program, misalnya: penyusunan
proposal, biaya rapat-rapat, dan biaya-biaya lain yang menunjang
kelancaran penyelenggaraan program.
Pedoman PKH LKP 9
A. Penyusunan Proposal
1. Lembaga kursus dan pelatihan yang berminat sebagai
penyelenggara program PKH-LKP wajib menyusun proposal.
Penyusunan proposal sesuai dengan format terlampir;
2. Proposal dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga calon
penyelenggara program PKH-LKP, dilengkapi dengan dokumendokumen
pendukung, dan memperoleh rekomendasi dari pihak
yang berwenang.
B. Mekanisme Pengajuan Proposal
Anggaran untuk
penyelenggaraan
program PKH-LKP
dialokasikan di
Direktorat Pembinaan
Kursus dan
Kelembagaan, P2PNFI,
BPPNFI dan Dinas
Pendidikan Provinsi se-
Indonesia, lembaga
penyelenggara PKH-LKP
dapat mengirimkan
proposalnya ke salah satu lembaga tersebut diatas dengan ketentuan,
sebagai berikut:
1. Untuk Proposal yang diajukan ke P2PNFI/BPPNFI dan Dinas
Pendidikan Provinsi harus memperoleh rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau UPTD SKB.
2. Untuk Proposal yang diajukan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan
Kelembagaan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Provinsi atau P2PNFI/BPPNFI.
PENYUSUNAN DAN
PENGAJUAN PROPOSAL
BAB III
10 Pedoman PKH LKP
Setiap PKH-LKP tidak boleh mengajukan program bantuan
sosial lainnya secara bersamaan ke Provinsi, UPT dan
Direktorat Pembinaan Kursus & Kelembagaan.
Bagi lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang pernah
mendapatkan dana blockgrant tetapi belum menyampaikan
laporan maka tidak berhak untuk memperoleh dana PKH-LKP.
C. Waktu Pengajuan Proposal
Mengingat waktu yang tersedia untuk memilih lembaga dan
menyalurkan dana bantuan sosial sangat singkat, maka dalam
pengajuan proposal baik ke Pusat (Dit. Binsuskel), P2PNFI/BPPNFI
maupun ke Dinas Pendidikan Provinsi, diatur sebagai berikut :
Periode I Februari s.d. April 2010
Periode II Mei s.d. Juli 2010
Pedoman PKH LKP 11
A. Tim Penilai
Tim penilai proposal terdiri atas:
1. Tim Penilai Pusat
a. Tim penilai proposal dibentuk, ditetapkan, dan bertanggung
jawab kepada Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan
Ditjen PNFI Kementerian Pendidikan Nasional.
b. Tim penilai minimal terdiri atas unsur organisasi mitra, praktisi,
akademisi dan instansi yang relevan.
c. Struktur tim penilai minimal terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris dan 3 orang anggota serta didukung oleh tim
sekretariat.
d. Tim penilai bekerja setelah mendapat Surat Keputusan dan
melaporkan hasil penilaian kepada Direktur Binsuskel Ditjen PNFI
Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Tim Penilai di P2PNFI/BP-PNFI dan Dinas Pendidikan Provinsi:
a. Tim penilai proposal di P2PNFI/BP-PNFI dibentuk, ditetapkan,
dan bertanggungjawab kepada Kepala P2PNFI/BP-PNFI.
b. Tim penilai proposal di Dinas Pendidikan Provinsi dibentuk,
ditetapkan, dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi.
c. Tim penilai minimal terdiri atas unsur organisasi mitra, praktisi,
akademisi dan instansi yang relevan.
d. Struktur tim penilai minimal terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris dan 3 orang anggota serta didukung oleh tim
sekretariat.
e. Tim penilai proposal bekerja setelah mendapat Surat Keputusan
dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala P2PNFI/BP-PNFI
atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Tim Penilai bertugas : a) melakukan penilaian kelayakan jenis
keterampilan yang diajukan oleh lembaga pengusul, b) meneliti
kelengkapan dokumen proposal yang diusulkan, dan c) melakukan
verifikasi ke lapangan.
PENILAIAN PROPOSAL
DAN PENETAPAN LEMBAGA
BAB IV
12 Pedoman PKH LKP
B. Mekanisme Penilaian Proposal
Penilaian proposal dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu :
1. Tahap pertama, seleksi kelayakan jenis kursus keterampilan. Jenis
kursus keterampilan yang dianggap layak adalah keterampilan yang
menghasilkan lulusan yang dapat bekerja di DUDI atau dapat
berusaha mandiri (Lembaga pengusul bertanggung jawab
melakukan pendampingan dalam bekerja atau berusaha mandiri).
2. Tahap Kedua, verifikasi kelengkapan dokumen proposal meliputi:
a. Persyaratan administratif meliputi:
1) Akta notaris/badan hukum lembaga.
2) Surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan.
3) Rekening bank yang masih aktif dan NPWP, kedua-duanya
atas nama lembaga.
4) Surat izin operasional penyelenggaraan kursus dan pelatihan.
5) Print out data NILEK lembaga bersangkutan.
6) Job Demand Letter (Surat permintaan tenaga kerja) disertai
dengan kesepakatan kerjasama penempatan lulusan program
PKH-LKP atau analisis peluang usaha disertai dengan
kesanggupan membina lulusan untuk usaha mandiri.
b. Kejelasan isi proposal sesuai dengan format dalam lampiran.
c. Struktur organisasi, instruktur dan fasilitas yang dimiliki.
d. Dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Bagi proposal yang dinilai memenuhi persyaratan akan dilakukan
verifikasi lapangan oleh tim penilai.
3. Tahap ketiga: visitasi/verifikasi ke lembaga pengusul.
Tim penilai dibantu oleh tim sekretariat melakukan kunjungan
lapangan atau visitasi untuk memverifikasi: a) lokasi lembaga, b)
kebenaran dokumen, c) kelayakan fasilitas, d) kebenaran kurikulum
yang digunakan, d) kompetensi lulusan dan e) kesungguhan calon
penyelenggara dalam melaksanakan program.
4. Tahap keempat: penetapan lembaga penyelenggara program PKHLKP.
Tim penilai merekomendasikan kepada Direktur Pembinaan
Kursus dan Kelembagaan, kepala P2PNFI/BPPNFI atau Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi apabila : a) program keterampilan yang diusulkan
dinilai layak, b) lolos verifikasi proposal dan c) lolos verifikasi
lapangan.
Pedoman PKH LKP 13
5. Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, kepala P2PNFI/BPPNFI
atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi akan menerbitkan Surat
Keputusan (SK) penetapan lembaga penyelenggara program PKHLKP.
Catatan: Setiap tahapan penilaian, mulai dari penilaian jenis
keterampilan, verifikasi proposal dan verifikasi lapangan akan
dibuatkan Berita Acara Penilaian, yang ditandatangani oleh seluruh
anggota Tim Penilai.
C. Penetapan Lembaga Penyelenggara PKH-LKP
1. Penetapan lembaga
penyelenggara PKH-LKP
oleh Direktorat Pembinaan
Kursus dan Kelembagaan
akan dipublikasikan
melalui
www.infokursus.net
2. Penetapan lembaga
penyelenggara PKH-LKP
oleh P2PNFI/BPPNFI atau
Dinas Pendidikan Provinsi
wajib mengundang
Direktorat Pembinaan
Kursus dan Kelembagaan
untuk menghindari
terjadinya pemberian
bantuan sosial ganda.
3. Hasil penetapan wajib di
kirimkan ke Direktorat
Pembinaan Kursus dan
kelembagaan.
4. Lembaga kursus yang ditetapkan wajib melakukan rekrutmen peserta
didik dan menyusun jadual penyelenggaraan program untuk
dilampirkan pada saat penandatanganan akad kerjasama.
5. Penetapan Lembaga Penerima dana bantuan sosial program PKHLKP,
sedapat mungkin diatur :
Periode I Bulan Mei 2010
Periode II Bulan Agustus 2010
14 Pedoman PKH LKP
D. Penyaluran Dana
Mekanisme penyaluran dana program PKH-LKP dilakukan sebagai
berikut:
1. Lembaga yang ditetapkan sebagai penyelenggara program akan
menandatangani akad kerjasama antara Direktur Pembinaan Kursus
dan kelembagaan, Kepala P2PNFI/BPPNFI atau Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dengan pimpinan lembaga calon penyelenggara
program PKH-LKP.
2. Setelah SK penetapan lembaga dan akad kerjasama ditandatangani,
kemudian Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Kepala
P2PNFI/BPPNFI atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mengajukan
usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
untuk membayarkan/mengirimkan dana penyelenggaraan program
PKH-LKP ke rekening lembaga penerima.
3. Setelah menerima dana, lembaga penyelenggara program PKH-LKP
yang bersangkutan wajib melaksanakan program/kegiatan
pembelajaran sesuai dengan proposal yang telah disetujui (paling
lambat 1 minggu setelah dana diterima).
4. Lembaga yang menerima dana blockgrant wajib membayar pajak
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E. Pelaporan
1. Pelaporan Teknis
a. Lembaga penyelenggara PKH-LKP diwajibkan untuk membuat dan
menyampaikan laporan (yang berisi laporan teknis dan keuangan)
dengan dilampiri success story secara tertulis kepada Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, P2PNFI/BPPNFI atau Dinas
Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada Instansi pemberi
rekomendasi;
b. Laporan disampaikan paling lambat 2 minggu setelah akhir masa
program pembelajaran.
c. Khusus untuk success story dapat dilaporkan secara bertahap
sesuai rencana penempatan kerja atau pemandirian lulusan.
2. Pelaporan Keuangan
a. Lembaga penyelenggara PKH-LKP wajib mengirimkan fotokopi
bukti penerimaan transfer dana dari bank penyalur kepada
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, P2PNFI/BPPNFI,
Pedoman PKH LKP 15
dan Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah dana bantuan sosial PKH-LKP masuk di rekening lembaga
penyelenggara.
b. Laporan pertanggungjawaban keuangan mengikuti peraturan
keuangan yang berlaku.
c. Laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut merupakan
satu kesatuan utuh dari laporan penyelenggaraan program/
kegiatan.
3. Sanksi
Bagi lembaga penyelenggara program PKH-LKP yang menggunakan
dana tidak sesuai dengan pedoman, akan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan tidak dapat mengakses program
bantuan sosial pada tahun berikutnya.
16 Pedoman PKH LKP
A. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan program PKH-LKP dapat dilihat dari:
1. Adanya laporan penyelenggaraan program pembelajaran,
keuangan, dan Success Story Program PKH-LKP.
2. Minimal 90% peserta didik menyelesaikan program pembelajaran
PKH-LKP dengan tuntas dan memperoleh sertifikat.
3. Minimal 80% lulusan bekerja pada DUDI atau berusaha mandiri.
B. Pengendalian Mutu
1. Pengendalian mutu terhadap pelaksanaan program PKH-LKP
dilakukan oleh:
a. Unsur Internal:
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Inspektorat
Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, P2PNFI, BPPNFI,
Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
b. Unsur Eksternal:
1) Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP)/ Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
2) Instansi lain yang ditugaskan oleh Ditjen PNFI
2. Aspek pengendalian mutu meliputi:
a. Manajemen penyelenggaraan program, yaitu:
1) Manajemen lembaga penyelenggara
2) Pengelolaan dana oleh lembaga penyelenggara
3) Mutu layanan pembelajaran Program PKH-LKP
4) Sertifikasi lulusan
5) Penempatan kerja lulusan atau wirausaha berupa rekap
data lulusan yang bekerja atau wira usaha mandiri
(format tersedia dalam lampiran)
b. Laporan yang meliputi:
1) Laporan teknis
2) Laporan keuangan
INDIKATOR KEBERHASILAN DAN
PENGENDALIAN MUTU
BAB V
Pedoman PKH LKP 17
Dengan terbitnya pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan
dan petunjuk bagi semua pihak yang berkepentingan dalam merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan
program PKH-LKP.
Apabila ada hal yang belum jelas, dapat menghubungi Tim Teknis pada
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dengan nomor Telepon 021-
5755503, Fax. 021-5725503/5725041 dan dapat mengunjungi website
www.infokursus.net atau email ke: p_kelembagaan@yahoo.com.
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini, akan ditindak lanjuti
dengan Surat Edaran atau surat resmi Direktur Pembinaan Kursus dan
Kelembagaan.
P E N U T U P
BAB III
18 Pedoman PKH LKP
|Lampiran 1
FORMULIR PENGAJUAN DANA BLOCKGRANT
PENYELENGGARAAN PROGRAM PKH-LKP
JENIS KETERAMPILAN YANG
DISELENGGARAKAN
Nama dan Alamat Lembaga
(diisi lengkap)
DIUSULKAN KEPADA
DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN KELEMBAGAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2010
Pedoman PKH LKP 19
A. IDENTITAS LEMBAGA
1. Nama Lembaga :
2. Nomor Induk Lembaga
Kursus (NILEK)
: CEK DI WEB
www.infokursus.net
3. Alamat Lengkap :
4. Kabupaten/Kota *) :
5. Provinsi :
6. Kode Pos :
7. No. Telepon/Email :
8. Faksimile :
B. DOKUMEN ADMINISTRASI (DILAMPIRKAN)
NO. PERSYARATAN KELENGKAPAN
1. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan
atau Dinas Terkait (Khusus LKP dan
PKBM)
Ada Tidak ada
2. Akte Notaris pendirian lembaga Ada Tidak ada
3. NPWP atas nama lembaga Ada Tidak ada
4. Rekening bank atas nama lembaga Ada Tidak ada
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kab/Kota atau SKB (untuk diusulkan ke
dinas Prop, P2PNFI dan BPPNFI).
Ada Tidak ada
6. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Provinsi atau P2PNFI/BPPNFI (khusus
diusulkan ke Dit.Binsuskel).
Ada Tidak ada
7. Surat Pernyataan Kesanggupan
Menyelenggarakan Program (Pakta
integritas).
Ada Tidak ada
8. Surat Pernyataan Kesanggupan
menyerahkan laporan tepat waktu
setelah program selesai.
Ada Tidak ada
20 Pedoman PKH LKP
9. Dukungan instansi/lembaga
pendamping kewirausahaan bagi yang
diarahkan untuk usaha mandiri atau job
order bagi yang menempatkan kerja.
Ada Tidak ada
Dokumen administrasi nomor 1-4 dan 9 cukup melampirkan foto copy dan
dokumen nomor 5-8 harus dilampirkan aslinya.
C. KONDISI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGUSUL
NO.
DATA SUBSTANSI JAWABAN
1 DATA KEPENDUDUKAN
a Jumlah penduduk 1. Kabupaten/kota …………… jiwa
2. Kecamatan dimana lembaga
saudara berada…… Jiwa
3. Desa/Kelurahan dimana
lembaga saudara
berada……………… jiwa
b Data penduduk miskin di
desa/ kelurahan di mana
lembaga saudara berada
………….jiwa
c Data pengangguran usia 18-
35 disekitar lembaga saudara
berada
.............jiwa
2 KONDISI LINGKUNGAN
a Lembaga anda berada di
lingkungan…..
1. Kota Besar
2. Perkotaan
3. Pinggiran kota
4. Pedesaan
5. Pesisir pantai
6. Pegunungan
7. Perkebunan
8. Pertanian
9. Daerah terisolasi
10. .............................
Pedoman PKH LKP 21
B Berapa jauh (jarak) tempat
Lembaga anda dengan pusat
perkotaan
1. jarak dengan kecamatan
……..km
2. jarak dengan kab/kota
…………km
3. jarak dengan ibu kota
provinsi ..........km
C Tuliskan potensi unggulan di
daerah saudara 1…………………………………………………
2……………………………………………………
3……………………………………………………
4……………………………………………………
D Barang atau jasa yang banyak
dibutuhkan disekitar lembaga
saudara
E Jenis barang atau jasa yang
sudah ada dan paling banyak
diusahakan masyarakat
3 KONDISI DU/DI
A Bidang industri/usaha yang
ada di sekitar lembaga
saudara dan berapa
jumlahnya
B Tulis kebutuhan tenaga kerja
dari seluruh DU/DI di atas per
tahun
22 Pedoman PKH LKP
D. SUBSTANSI
NO. DATA SUBSTANSI JAWABAN
1 JENIS KETERAMPILAN
A Jenis keterampilan yang
diusulkan .........................................................
.........
B
C
Alasan mengusulkan jenis keterampilan tersebut:
1.
.............................................................................................................
.............................................................................................................
.............................................................................................................
2.
.............................................................................................................
.............................................................................................................
3.
.............................................................................................................
.............................................................................................................
Jelaskan sasaran dan kriteria
calon peserta didik yang
berminat terhadap program
yang diusulkan
2 PESERTA DIDIK
A Jumlah peserta didik yang
diusulkan …………………. Peserta didik.
Pedoman PKH LKP 23
B Latar belakang peserta didik yang diusulkan
1...........................................................................................................
2...........................................................................................................
3...........................................................................................................
4...........................................................................................................
3 PENDIDIK
a Tulis pendidik yang ada/
dimiliki lembaga (yang sesuai
dengan program yang
diusulkan)
Lampirkan biodata pendidik.
……….. orang
b Apa saja kemampuan yang dimiliki pendidik (yang sesuai dengan
program yang diusulkan)
1...........................................................................................................
2...........................................................................................................
3...........................................................................................................
C Dari mana pendidik tersebut (sebutkan dari lembaga sendiri atau
instansi terkait):
Lampirkan surat pernyataan kesediaan menjadi pendidik/instruktur
1...........................................................................................................
2...........................................................................................................
3...........................................................................................................
D Apa saja sertifikat yang
dimiliki pendidik
(Lampirkan sertifikat
kompetensi yang dimiliki)
1……………………………………………………
2……………………………………………………
24 Pedoman PKH LKP
4 PELAKSANA PROGRAM
a Sebutkan nama-nama tim
khusus dan lampirkan
struktur organisasinya
5 SARANA DAN PRASARANA
Uraikan jumlah, kapasitas, kondisi, dan status kepemilikan (milik
sendiri, sewa atau pinjam) sarana dan prasarana yang mendukung
pelakanaan program:
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
6 GAMBARAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KURSUS DAN
PELATIHAN
a Lama program yang akan
dilaksanakan?
......jam, / .....hari/
......minggu/ .......bulan.
b Kapan rencana kegiatan
dimulai
Tgl ………. Bulan…….. th ……………
c Kapan rencana kegiatan
berakhir
Tgl ……. Bulan …….. th …………
d Tempat program
dilaksanakan (sebutkan
lokasi)
e Apakah ada kurikulum /GPPP
untuk program ini
(Lampirkan jika YA)
Ya Tidak
Bagaimana proses
pembelajaran, Jelaskan?
Jelaskan cara meng
administrasikan kegiatan?
Media apa saja yang akan
digunakan dalam
mendokumentasi kegiaan,
Sebutkan?
Pedoman PKH LKP 25
7 EVALUASI / UJI KOMPETENSI
Apakah ada rencana
evaluasi/uji kompetensi untuk
program ini
Ya tidak
Jenis uji kompetensi yang
akan dilakukan:
a. Lembaga Sertifikasi
Kompetensi (LSK)
b. Lembaga sendiri
c. Pengguna lulusan
8 TINDAK LANJUT LULUSAN
Jelaskan rencana
pendampingan lulusan untuk
merintis usaha mandiri
(dimana saja dan berapa
orang)
Dengan insitusi/ lembaga apa
saja lulusan saudara
melakukan perintisan usaha
mandiri?
Jelaskan rencana penempatan
lulusan untuk bekerja
(dimana saja dan berapa
orang)?
Institusi/lembaga yang akan
dijadikan mitra penempatan
lulusan
26 Pedoman PKH LKP
9 DANA YANG DIUSULKAN
Tulis jumlah dana yang
diusulkan.
Untuk apa saja
penggunaannya (lampirkan
rincian)
Apakah ada sumber dana lain
yang mendukung program
tersebut, Sebutkan?
Kalau ada , jelaskan
peruntukkan masing-masing
dana tersebut.
Mengetahui Dibuat di ..............................
Kepala Dinas/Kelurahan setempat, pada tanggal ...................
Penanggung jawab lembaga
_____________________ _______________________
Nama, tanda tangan dan cap Nama, tanda tangan dan cap
Pedoman PKH LKP 27
Contoh: Rekomendasi
KOP LEMBAGA YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI
REKOMENDASI
Nomor: .......................
Berdasarkan hasil verifikasi lembaga dan dokumen proposal yang diajukan,
dengan ini kami memberikan rekomendasi kepada:
Nama lembaga : ...................................................................
Alamat lembaga : ....................................................................
...................................................................
Telp. ......................... Fax..........................
Untuk ikut berkompetisi sebagai calon penyelenggara program ....................,
dengan jenis keterampilan yang dilaksanakan .....................
Apabila proposal disetujui, kami bersedia ikut membina dan memantau
pelaksanaan program lembaga tersebut di atas.
Demikian, rekomendasi ini diberikan untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
......................., .................2009
Tanda tangan dan cap stempel lembaga pemberi
rekomendasi
Nama lengkap
NIP.
28 Pedoman PKH LKP
| Lampiran 2
FORMAT LAPORAN
PELAKSANAAN PROGRAMPKH
A Identitas Lembaga Deskripsi
1 Nama Lembaga
2 NILEK
3 Alamat Lembaga
4 Nama Pemilik/Pimpinan
Lembaga
5 Tim Pengelola Program
(Uraikan nama dan struktur
organisasinya)
B Program yang
Dilaksanakan
Deskripsi
1 Jenis Keterampilan
2 Jumlah Peserta Didik 1. Awal : ………………….orang
2. Selesai program : ………………….orang
3. Bekerja : ………………… orang
4. Usaha Mandiri : ………………… orang
3 Kurikulum dan modul
bahan ajar yang digunakan 1. ……………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………………
4. ……………………………………………………………………………
Pedoman PKH LKP 29
4 Sarana dan Prasarana yang
digunakan (Uraikan seluruh
sarana dan prasarana yang
digunakan)
5 Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang
dilibatkan
C Proses Pelaksanaan
Program
Deskripsi
1 Persiapan program
(Uraikan langkah-langkah
persiapan yang telah
dilaksanakan)
2 Pelaksanaan program
(Uraikan seluruh kegiatan
yang telah dilaksanakan
dengan mengacu pada
5W+1H)
3 Evaluasi dan Sertifikasi
(Uraikan sistem evaluasi
dan sertifikasi yang
dilakukan)
4 Tindak Lanjut
(Uraikan program tindak
lanjut yang dilakukan)
5 Mitra kerja dan perannya
(Sebutkan mitra kerja
dalam melaksanakan
program dan uraikan
perannya)
6 Hambatan dan
permasalahan yang
dihadapi
30 Pedoman PKH LKP
7 Solusi yang dilakukan
D Hasil yang Dicapai Deskripsi
1 Peserta Didik yang berhasil
menyelesaikan program
(Uraikan jumlah dan
persentase keberhasilan
serta penyebab kegagalan
peserta didik)
2 Lulusan yang bekerja di
DUDI (Uraikan jumlah,
nama lulusan, dan dimana
mereka bekerja)
3 Lulusan yang membuka
usaha mandiri (Uraikan
jumlah, nama lulusan, jenis
usaha, dan dimana mereka
membuka usaha)
E Kesimpulan dan
Rekomendasi
Deskripsi
1 Kesimpulan
2 Rekomendasi
Lampirkan semua dokumen yang dibutuhkan
Dibuat di …………………………......
pada tanggal ........................
Penanggung jawab lembaga
_______________________
Nama, tanda tangan dan cap
Pedoman PKH LKP 31
| Lampiran 3
Contoh :
Matrik Penggunaan dana Bantuan Sosial Program PKH-LKP
No
Dana diterima
Penarikan Penggunaan
No Penarikan Jumlah (Rp)
No Uraian
Pengeluaran
Banyakny
a
Jumlah (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. Tanggal :
……………..2010
1 21 Februari 2010 5.000.000,- 1.1. Pembelian ATK
a. Kertas
b. Tinta printer
5 rim
2 buah
200.000,-
600.000,-
2. Rp. 100.000.000,- 1.2. Bahan belajar 40 set 4.800.000,-
Sub Total 1 5.000.000,-
2 30 Maret 2010 7.000.000,- 2.1. Honorarium
Instruktur
3 orang 2.550.000,-
2.2. Setor Pajak PPh 21
15% (PNS)
3 orang 450.000,-
2.3. Transport WB 40 orang 4.000.000,-
Sub Total 2 7.000.000,-
3 ………………… ……………….. ….. …………………… ……………. ………………….
….. …………………… ……………. ………………….
Sub Total 3
Total Penarikan 12.000.000,- Total Pengeluaran
(sub total 1 + 2 +…)
12.000.000,-
Sisa 88.000.000,-
…………,………………………2010
Ketua/Pimpinan Lembaga………….
(…………….……………………….)
Keterangan:
(1) Baris 1, diisi tanggal masuknya dana di rekening lembaga
Baris 2, diisi besar dana bantuan sosial yang diterima
(2) Diisi dengan no urut penarikan dari Bank.
(3) Di isi tanggal penarikan dari bank.
(4) Diisi dengan jumlah dana yang ditarik dari bank
(5) Nomor bukti transaksi (Contoh: PKH-LKP/2010/001).
(6) Diisi dengan uraian/rincian pengeluaran/penggunaan dana.
(7) Diisi dengan banyak/jumlah pembelian/pembayaran, seperti: 2 rim, 3 orang, 5
buah, dst.
(8) Diisi dengan jumlah dana yang dikeluarkan.
(9) Sisa diisi dengan selisih antara kolom (1) dikurangi jumlah total pengeluaran.
32 Pedoman PKH LKP
| Lampiran 4
SUCCESS STORY
ALUMNI PKH-LKP YANG TELAH
BEKERJA
IDENTITAS DIRI:
Nama : ________________________________
T. Tgl. Lahir : __________________________________________
Pendidikan Terakhir:___________________________________________
Orang Tua : Ayah _________________ Ibu _________________
Pekerjaan : ____________Penghasilan rata-rata: ____________
Alamat :
________________________________________________
_____________________
Kota ____________________ Tilp ___________________
HP _______________________
Program PKH-LKP : Program Keterampilan
_______________________________________________
Pelaksanaan ____ _______ 2010 s.d ____ ________ 2010
FOTO
Pedoman PKH LKP 33
DATA PEKERJAAN:
Tempat Kerja :
____________________________________________________________
Bidang Kerja : _________________ Jabatan : _________________
Mulai Kerja : _________________________
Kisaran Gaji : Rp____________- _____________________
Alamat Perush :
___________________________________________________________
Kota ______________Tilp ______________ HP ______________
Contact Person:_____________ Jabatan di Perusahaan: ______________
Data ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat
dipertanggungjawabkan sepenuhnya sesuai kebutuhan.
____________, __________________
Peserta PKH, Ikut bertanggungjawab:
Pimpinan Lembaga,
__________________ ___________________
34 Pedoman PKH LKP
| Lampiran 5
SUCCESS STORY
ALUMNI PKH-LKP YANG
BERWIRAUSAHA
IDENTITAS DIRI:
Nama :
________________________________________________________
T. Tgl. Lahir :
________________________________________________________
Pendidikan Terakhir :
________________________________________________________
Orang Tua : Ayah ______________________________ Ibu
____________________________________
Pekerjaan : _________________________ Penghasilan ratarata
: ___________________________
Alamat :
________________________________________________
__________________________
Kota ________________ Tilp ___________________
HP _______________________
Program PKH-LKP : Program Keterampilan
________________________________________________________
Pelaksanaan ____ __________ 2010 s.d ____ __________ 2010
FOTO
Pedoman PKH LKP 35
DATA PEKERJAAN:
Jenis Usaha :
____________________________________________________________
Kelompok Mandiri
Mulai Usaha : _________________________
Kisaran Omzet per Bulan Rp __________________________
Alamat Tempat Usaha:
________________________________________________________
Kota _______________ Tilp ____________
HP _____________
Organisasi Pemodal : Mandiri Bank
__________________________
Lainnya
____________________________________________________________
Data ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat
dipertanggungjawabkan sepenuhnya sesuai kebutuhan.
____________, __________________
Peserta PKH, Ikut Bertanggungjawab:
Pimpinan Lembaga,
__________________ _________________
36 Pedoman PKH LKP
|Lampiran 6
TABEL RANGKUMAN STANDAR BIAYA KURSUS (SBK)
TAHUN 2010
No. Jenis Ketrampilan/Tingkat
Jumlah
Jam
Pelajaran
Biaya
Minimum
(Rp.)
Biaya
Maximum
(Rp.)
Keterangan
1. Menjahit (Tata Busana) Level 1 135 1.000.000 1.800.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Kompetensi
2. Menjahit (Tata Busana) Level 2 135 1.000.000 1.800.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Kompetensi
3. Hantaran Level 1 dan Level 2 96 2.000.000 Bantuan sebagian
4. Tata Kecantikan Rambut 60 2.000.000 Bantuan sebagian
5. Tata Kecantikan Kulit 60 2.000.000 Bantuan sebagian
6. Spa 60 2.000.000 Bantuan sebagian
7. Akuntansi (Akt & MYOB) 65 750.000 1.000.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Kompetensi
8. Teknisi Akuntansi 65 800.000 1.500.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Kompetensi
9. Teknisi Komputer 72 800.000 1.250.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
10. Operator Office 72 500.000 750.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Kompetensi
11. Desain Grafis 72 750.000 1.250.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
12. Sekretaris 240 800.000 1.500.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Kompetensi
13. Auto-CAD 72 750.000 1.250.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
14. Perhotelan 72 2.000.000 Bantuan sebagian
15. Teknisi Otomotif 240 2.000.000 Bantuan sebagian
16. Broadcasting Editor Video 84 1.000.000 1.900.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
17. Broadcasting (Penyiar Televisi) 72 1.000.000 1.900.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
18. Broadcasting (Kamerawan) 84 1.000.000 1.900.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
Pedoman PKH LKP 37
No. Jenis Ketrampilan/Tingkat
Jumlah
Jam
Pelajaran
Biaya
Minimum
(Rp.)
Biaya
Maximum
(Rp.)
Keterangan
19. Tata Rias Pengantin 96 2.000.000 Bantuan sebagian
20. Merangkai Bunga Level 1 24 1.000.000 1.900.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
21. Merangkai Bunga Level 2 24 1.000.000 1.900.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
22. Akupunktur 300 2.000.000 Bantuan sebagian
23. Teknisi Elektronika 240 2.000.000 Bantuan sebagian
24. Culinary Program 72 2.000.000 Bantuan sebagian
25. Pariwisata (Hotel dan Travel) 72 2.000.000 Bantuan sebagian
26. Housekeeping 72 2.000.000 Bantuan sebagian
27. Care Giver 375 2.000.000 Bantuan sebagian
28. Baby Sitter 375 2.000.000 Bantuan sebagian
29. PLRT Plus 375 2.000.000 Bantuan sebagian
30. Jasa Boga 150 750.000 1.250.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
31. Pertanian 150 800.000 1.500.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
32. Perkebunan 150 800.000 1.500.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
33. Perikanan Darat dan Laut 150 800.000 1.500.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
34. Peternakan 120 800.000 1.500.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
35. Pertukangan 150 800.000 1.500.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
36. Kehutanan 120 800.000 1.500.000
Bantuan penuh
termasuk untuk Uji
Lokal
38 Pedoman PKH LKP
Pedoman PKH LKP 39